5.30.2009

Mendiknas Imbau Buat Perda Pembiayaan Pendidikan

28 Januari 2009 No Comment

Mendiknas Prof Bambang Sudibyo meminta daerah membuat perda khusus soal pembiayaan pendidikan. Pembuatan perda itu bisa menjadi acuan pungutan yang dilakukan sekolah-sekolah. Dengan begitu, tidak ada ketakutan dan kebimbangan pihak sekolah ketika ingin memanfaatkan dana partisipasi masyarakat. Terutama kalangan pengelola SD dan SMP yang biaya operasionalnya harus gratis.

“Dana BOS tidak menutup semuanya. Hanya sebagian operasional. Sekolah masih terbuka untuk memanfaatkan dana partisipasi masyarakat. Tugas daerah membuat perda atau payung hukumnya,” jelas Bambang di sela-sela kunjungan ke lahan pembangunan Politeknik Kota Malang (Poltekom) di kawasan Tlogowaru Kota Malang, kemarin.

Menurut Bambang, pemerintah daerah wajib menutup kekurangan biaya operasional sekolah penyelenggara pendidikan dasar (SD dan SMP). Itu karena daerah juga terbebani untuk menyukseskan pendidikan dasar sembilan tahun. Teknis bantuan dari daerah untuk operasional sekolah, diatur perda atau peraturan lainnya.

Guru besar dari UGM ini menegaskan, tidak semua kebutuhan sekolah itu gratis. Biaya individu siswa, misalnya makan minum, sepatu ditanggung siswa. Termasuk poin-poin yang tidak diatur dalam pedoman BOS (bantuan operasional sekolah), boleh dipenuhi dari pungutan kepada orang tua siswa. “Memungut tetap bisa. Untuk menyesuaikan dengan kondisi setempat, bisa diatur perda,” kata Bambang.

Mengapa perda? Bambang mengatakan daerah yang tahu potensinya masing-masing. Dengan perda, maka daerah bisa menyesuaikan kebutuhan dananya. Selain itu, bisa mengontrol penggunaan dana non operasional yang ada di sekolah.

Kadiknas Jatim Rasiyo mengatakan, masing-masing daerah tentunya punya perda yang berbeda. Yang prinsip adalah perda itu tetap menjamin bahwa akses pendidikan dasar terbuka bagi siapa saja. Kaya maupun miskin. Untuk anggopta masyarakat yang ekonominya lemah, maka tugas negara untuk memenuhi biayanya. “Prinsipnya sekolah tertib dalam menggunakan keuangannya,” kata Rasiyo.

Sementara itu, Kadiknas Kota Malang Shofwan mengatakan akan mengkaji kebijakan itu. Pada prinisipnya, masyarakat Kota Malang bisa dilibatkan untuk membangun pendidikan. Tentunya dengan aturan yang jelas. “Akan kita kaji,” katanya.

sumber : radarmalang - lia

http://malangraya.web.id/2009/01/28/mendiknas-imbau-buat-perda-pembiayaan-pendidikan/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar