Tampilkan postingan dengan label Pembiayaan Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pembiayaan Pendidikan. Tampilkan semua postingan

5.30.2009

Menakar “Sektor” Dana Pendidikan 2009

KabarIndonesia - Indonesia sebagai negara berkembang perlu memerhatikan keadaan perekonomian serta pendidikan. Dana pendidikan pun terus dipikirkan dari tahun ke tahun. Kondisi perekonomian pada negara berkembang secara langsung mempengaruhi situasi pendidikan. Ini menyangkut besaran dana dan prioritas peningkatan pendidikan.

Indonesia tercatat masih memiliki sejumlah kelemahan dalam dunia pendidikan, hal itu dibuktikan dari tingkat bantuan, pemerataan, bangunan, serta fasilitas untuk pendidikan mulai dari tingkat dasar, mengengah, sampai tinggi. Untuk kualifikasi perguruan tinggi, kebijakan masih diberlakukan antara pihak pemerintah dengan universitas masing-masing.

Kebijakan pendidikan memberikan pengaruh tersendiri akan globalisasi pendidikan. Pemerintah pada tahun 2009 akan mengeluarkan kebijakan pendidikan khususnya tahap perguruan tinggi, di mana universitas-universitas yang ada di Indonesia akan berubah menjadi BHP atau Badan Hukum Pendidikan.
Kebijakan ini mendapat simpati berbeda dari pelaku pendidikan mulai peserta didik sampai pendidik.

Sebenarnya jika berbicara konsep, pemerintah perlu sekali menggali mengenai kebijakan yang akan dikeluarkan seperti pemerataan pembangunan sekolah, pengadaan guru dan sarana prasarana serta penetapan kualitas input dan output yang meliputi nilai standar kelulusan serta seleksi peserta didik pada tingkat tertentu.

Seperti dilansir Jawapos 13 Desember 2008 bahwa untuk tahun 2009 pemerintah menganggarkan 20 persen atau 224,4 triliun rupiah untuk penanganan dunia pendidikan. Kebijakan ini merupakan kualitas tertinggi dalam dunia pendidikan Indonesia dimana sebelumnya pemerintah hanya menganggarkan kurang dari 20 persen, sedangkan negara lain sudah menempuh 20 persen terlebih dahulu.

Pemerintah memang berusaha keras untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan, tetapi muncul pula permasalahan takaran dana yang akan digunakan. Menurut sumber Jawapos 25 Desember 2008, rincian dana tersebut akan digunakan untuk menggratiskan biaya pendidikan, pembangunan infrastruktur sekolah, dan peningkatan kualitas guru.

Pemerintah perlu menakar ulang mengenai pemakaian anggaran pendidikan. Kebijakan tersebut paling utama adalah gratifikasi pendidikan, penganggaran pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana sekolah. Pemerintah harus berani menggratiskan pendidikan untuk sekolah dasar, menengah, atas bahkan untuk perguruan tinggi. Masih tercatat sejumlah kekurangan anak-anak Indonesia yang putus sekolah dari usia 5 sampai 13 tahun.

Angka putus sekolah ini perlu dikurangi dengan cara melakukan gratifikasi yang meliputi dana masuk sekolah, uang gedung, uang iuran bulanan serta sumbangan-sumbangan lainnya. Seperti diulas Kompas 6 Desember 2008, bahwa mendiknas Bambang Sudibyo melarang pengelola SD, SMP untuk menarik pungutan terhadap siswa, karena pemerintah akan memberikan subsidi kepada sekolah-sekolah di Indonesia.

Pemerintah melarang konsep sekolah bisnis, dimana siswa diberikan aturan untuk membeli keperluan sekolah seperti seragam, buku, dan fasilitas penunjang pendidikan lain. Pemerintah perlu juga menetapkan sangsi bagi sekolah yang megeluarkan kebijakan bisnis dalam dunia pendidikan, sangsi tersebut dapat berupa teguran, penurunan pangkat, penundaan pangkat dan lain-lain.

Kompas edisi 8 Desember kemarin mengungkap data yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional menyebutkan, dari tahun 1995 sampai 2007, siswa yang masuk SD tahun 1995 ada 4,62 juta siswa. Kemudian lulus SD tahun 2000 berjumlah 3,95 juta atau sekitar 85,6 persennnya.

Dari lulusan SD itu, yang meneruskan ke jenjang SLTP pada 2001, sekitar 3,49 juta siswa yang berarti hanya 75,7 persen dari jumlah lulusan SD. Pada lulusan SLTP tahun 2003 hanya tercatat 3,05 juta siswa atau hanya 66,1 persen dari jumlah siswa yang masuk SLTP.

Sementara itu, dari jumlah lulusan SLTP itu yang meneruskan masuk SLTA pada 2004 hanya 2,23 juta siswa yang artinya hanya 48,2 persen dari jumlah siswa yang sudah lulus SLTP dan yang berhasil menamatkan sekolah di jenjang SLTA ini pada 2007 hanya 2,02 juta siswa atau hanya sekitar 43,8 persennya. Selebihnya, siswa SLTA itu putus di tengah jalan.

Pokok kedua yang perlu diperhatikan adalah pembangunan infrasutruktur sekolah di Indonesia, ini mengingat masih sulit terjangkaunya pendidikan di daerah pedalaman. Pemerintah perlu membuka jalan untuk terus mengamati perkembangan daerah terpencil agar tersentuh masalah pendidikan.

Anggaran dana tahun 2009 ini penting untuk membangun gedung sekolah baru baik itu bangunan sekolah murni atau sekolah satu atap khususnya di daerah pedalaman. Selama tahun 2008 masih terdapat gedung sekolah yang rusak atau ambruk, kejadian ini tidak perlu terulang pada tahun 2009 karena pemerintah harus melakuakan act atas evaluasi sebelumnya.

Seperti terlihat pada umumnya bahwa sekolah-sekolah negeri masih banyak yang kondisi bangunannya mengalami kerusakan, ambruk, bahkan ada kasus yang sampai bangunan sekolah mengalami masalah sertifikasi bangunan sehingga peserta didik harus belajar di luar gedung sekolah, sungguh ironis keadaan ini mengingat pemerintah sedang gencar mencanangkan program wajib belajar 12 tahun.

Pokok selanjutnya adalah mengenai penganggaran sarana dan prasarana penunjang pendidikan (sarpras). Sarpras ini berfungsi sebagai pendidik kedua setelah guru tentunya. Pemerintah perlu mengatur agar pelaksanaan pendidikan semakin meningkat. Dalam substansi manajemen pendidikan disebutkan bahwa manajemen sarana dan prasarana juga perlu dipenuhi.

Sarpras memiliki andil besar untuk mempertajam siswa mengetahui dan mempraktekkan materi pendidikan, tak hayal pada sekolah yang sarprasnya memadai akan memiliki tingkat output yang tinggi. Pemerintah harus jeli akan kebutuhan pendidikan, sehingga dapat mengoptimalkan anggaran dana yang turun tahun 2009 dengan baik. Pada daerah pedalaman selain diperlukan pembangunan gedung, tenaga pengajar, tentunya pemenuhan sarpras harus diperkuat, ini mengingat kondisi daerah pedalaman yang jauh dari peradapan global.

Pembenahan total harus berani dilaksanakan guna mewujudkan tujuan pendidikan secara nyata, tidak hanya sekedar wacana dan bahasan dalam dunia pendidikan. Diharapkan dari takaran yang sudah diorganisasikan tersebut bisa memacu keadaan pendidikan Indonesia untuk terus maju dan berkembang seperti pada negara-negara lain.

Totalitas pemerintah untuk melakukan kebijakan sangat perlu sekali guna memberdayakan anggaran dana 224,4 triliun rupiah untuk dunia pendidikan agar pencapaian target pendidikan tahun 2009 bisa terlaksana sesuai rencana.
(*)


sumber : www.kabarindonesia.com - Nanok Triyono


Pembiayaan Pendidikan Tinggi

Hingga kini pemerintah baru mengalokasikan 9-10 persen APBN, dari ketentuan konstitusi 20 persen, untuk pendanaan pendidikan, di luar gaji guru/dosen.

Namun, distribusi dana yang telah dianggarkan bagi pendidikan (dasar-menengah-tinggi) itu harus ditelusuri agar jelas secara publik.

Di tengah rusaknya ribuan ruang kelas SD-SMP dan peningkatan angka buta huruf (Kompas, 13-14/8/2007), distribusi alokasi dana bagi pembiayaan pendidikan tinggi (PT) penting didiskusikan. Seberapa perlu anggaran untuk PT? Adakah proyeksi pemerintah bagi pengembangan PT?

Partisipasi

Sejak merdeka, negara-negara berkembang seperti Indonesia mengalami kenaikan partisipasi PT penduduk usia 17-24 tahun. Penyebabnya adalah lulusan sekolah menengah meningkat, terbuka peluang bagi wanita, meluasnya sektor swasta. Namun, selama dekade terakhir di sebagian Asia, kenaikan angka partisipasi terhambat krisis ekonomi.

Mengutip Psacharopoulos (1991), angka partisipasi PT rata-rata 7,4 persen di negara berkembang (1987), meningkat dari 2,1 persen (1960). Angka itu lebih kecil dibandingkan dengan negara maju, 34,1 persen (1987), meningkat dari 13,5 persen (1960).

Di Asia angka partisipasinya 7,3 persen (1987), berbanding 2,6 persen (1960), lebih tinggi daripada Afrika 4,3 persen (1987) dan 0,7 persen (1960).

Tahun 2002 angka partisipasi 10 persen untuk negara berkembang di Asia dan kurang dari 10 persen di Afrika, jauh di bawah negara maju yang hampir 50 persen (Mohamedbhai, 2002).

Proyeksi pengembangan

Di negeri sekaya Indonesia, dana melimpah ruah dari sumber alam. Namun, seperti dinyatakan berbagai pihak (Kompas, 15-16/ 8/2007), lemahnya visi dan komitmen pemerintah menghalangi proyeksi pengembangan pendidikan secara integral.

Seberapa jauh pembiayaan PT diproyeksikan sebagai “lokomotif ekonomi”, belum jelas terjabarkan dalam cetak biru strategi pendidikan. Selain itu, visi pembangunan ekonomi yang diterjemahkan dalam pengembangan PT masih samar-samar.

Mengingat anggaran negara, pemerintah seharusnya memiliki proyeksi pemberdayaan PT secara nasional. Diperlukan orientasi besar agar sumber daya kolektif yang dituju dan dihasilkan PT efektif memajukan perekonomian dan sektor publik.

Secara khusus, keterlibatan Kementerian Negara Riset dan Teknologi dalam pengembangan dan pembiayaan PT bersama Direktorat Pendidikan Tinggi amat diperlukan. Selain memperkuat visi pengembangan PT, sinergi ini mengurangi beban pendanaan sehingga anggaran Departemen Pendidikan Nasional dapat dialokasikan untuk pendidikan dasar-menengah.

Kerusakan infrastruktur dan pembiayaan SD-SMP harus menjadi prioritas anggaran pemerintah. Meski demikian, subsidi PT tidak boleh ditangguhkan kalau kita tidak ingin semakin tertinggal dari negara lain.

Belajar dari kasus Kabupaten Jembrana (Kompas, 16/8/2007), pemerintah harus menutup keterbatasan dana dengan kekuatan visi, komitmen, dan strategi kebijakan anggaran yang cerdas.

sumber : kompas - Agus Suwignyo Alumnus Universitas Amsterdam

Diknas Benahi Sistem Pembiayaan Pendidikan

JAKARTA - Mendiknas Bambang Sudibyo mengemukakan, dalam jangka pendek pihaknya akan memprioritaskan pembenahan sistem pembiayaan dan peningkatan mutu pendidikan. ''Terkait dengan program 100 hari di bidang pendidikan, dalam jangka pendek kami akan memberikan prioritas pada pembenahan sistem pembiayaan pendidikan 20% dari anggaran belanja pusat dan daerah,'' ungkapnya kepada pers seusai halalbihalal di lingkungan Depdiknas, Selasa kemarin.

Dia mengatakan, pembiayaan pendidikan 20% memang seharusnya dipenuhi dari anggaran belanja dan bukan dari anggaran pendapatan. Selanjutnya, yang perlu dilakukan adalah menjabarkan anggaran pendidikan 20% tersebut sesuai dengan jalurnya.

Menurut pandangannya, sistem pembiayaan pendidikan harus ditata penggunaannya karena selain dana dari APBN/APBD, dana pendidikan bisa juga dipungut dari masyarakat melalui lembaga-lembaga pendidikan. ''Dana yang bersumber dari APBN dan masyarakat, semua harus ada aturan bagaimana memungutnya, bagaimana menggunakan, kemudian bagaimana mempertangungjawabkannya.''

Dia menuturkan, pengaturan tentang pengelolaan pembiayaan pendidikan agar memiliki dasar hukum yang kuat perlu diatur setingkat peraturan pemerintah (PP) namun sebelum menjadi PP harus menjadi keputusan presiden dulu. ''Kalau ternyata bagus, stabil, dan bisa melayani masyarakat dengan baik, pengaturan sistem pembiayaan pendidikan bisa menjadi UU,'' ujarnya.

Mutu Pendidikan

Bambang mengungkapkan, mutu pendidikan bisa diukur dengan bermacam variabel, seperti kurikulum, silabus, metode pengajaran, dan standar kompetensi. ''Semua harus dikerjakan satu per satu dan tidak boleh tergesa-gesa. Kalau bisa kita temukan modelnya, bisa diperkuat status hukumnya dalam sebuah peraturan pemerintah,'' tuturnya.

Dia menyebutkan, antara pembiayaan dan mutu pendidikan saling terkait. ''Pembiayaan itu mesti didasarkan pada tingkat mutu tertentu, misalnya di Malaysia, biaya pokok untuk pendidikan tinggi Rp 18 juta per mahasiswa. Hal itu mengasumsikan tingkat mutu pendidikan di Malaysia seperti itu.''

Bila ingin kualitas pendidikan tinggi di Indonesia sama seperti di Malaysia, maka perlu dihitung berapa yang bersumber dari APBN, APBD, dan dana masyarakat serta memasukkan metode subsidi silang.

Mengenai akses pendidikan bagi masyarakat tidak mampu, Bambang menekankan, pembiayaan pendidikan oleh masyarakat bersifat sosial. ''Jangan sampai yang miskin dan pintar itu tidak bisa menikmati pendidikan terutama untuk program wajib belajar (wajar) karena mereka banyak yang tidak mampu,'' harapnya.

Pemerintah akan berupaya supaya daerah terbelakang mempunyai akses yang sama baik dengan daerah maju. ''Pemerintah akan mencari cara bagi peserta didik yang berasal dari Papua, punya akses ke sekolah yang baik di Pulau Jawa misalnya,'' katanya.

Pemerintah, sambungnya, berupaya agar sekolah favorit tidak hanya diisi oleh orang mampu di kota-kota saja. ''Kami cari sistemnya. Kami akan dorong setiap kabupaten mempunyai sekolah unggulan yang memang menjadi jagoannya.''

Dia mengakui, memang sulit membuat standar yang sama antara satu daerah dan daerah lain di Indonesia. ''Tidak mungkin semua bisa disamakan. Akan tetapi yang penting, bagaimana kita mengangkat standar mutu pendidikan dengan konsentrasi utama pada APBN/APBD,'' tandasnya.

sumber : Suara Merdeka - Anto

Mahalnya Biaya Pendidikan atau Biaya Sekolah

Sejak dulu hingga sekarang ini, ketika tiba tahun ajaran baru masyarakat senantiasa mempertanyakan satu persoalan yang sama, yakni "mahalnya biaya pendidikan atau biaya sekolah". Benarkah demikian?.

Dulu di tahun 1988 masyarakat mempertanyakan mahalnya biaya pendidikan atau biaya sekolah pada lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah atau perguruan tinggi swasta). sekarang ini sebagian masyarakat kembali mempertanyakan hal yang sama, yakni mahalnya biaya pendidikan atau biaya sekolah, terutama pada lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah (sekolah dan perguruan tinggi negeri).

Untuk menjawab pertanyaan tentang mahalnya biaya pendidikan dan biaya sekolah swasta tersebut, Harsya W. Bachtiar yang ketika itu menjabat Kepala Balitbang Depdikbud Pusat memimpin sebuah penelitian dan menghasilkan kesimpulan yang sangat kontradiktif, yakni biaya pendidikan atau biaya sekolah swasta ternyata jauh lebih murah dibandingkan dengan biaya pendidikan atau biaya sekolah negeri di semua jenjang pendidikan.

Biaya pendidikan atau biaya sekolah negeri yang mahal tidak pernah dikeluhkan atau dipertanyakan oleh masyarakat ketika itu, karena pemerintah pusat memberikan subsidi yang sangat besar ( 78%) pada pembiayaan pendidikan, pihak keluarga atau rumah tangga membayar biaya pendidikan hanya sebesar 19% dari keseluruhan biaya pendidikan (Bappenas, 1997). Dengan menggunakan logika yang sangat sederhana adalah masuk akal sebagian masyarakat tidak mempermasalahkannya, karena mereka hampir tidak merasa membayarnya.

Untuk mengetahui lebih jauh pengalokasian biaya pendidikan di Indonesia oleh pihak keluarga, penulis mengutip laporan penelitian yang dilakukan oleh Depdikbud, Roberston dan Matthew (1996) menyimpulkan bahwa sebagian besar biaya pendidikan digunakan oleh siswa untuk uang saku (24,49%), iuran-iuran (24,77%), SPP (18,98%), seragam sekolah (15,75%), buku dan alat tulis (12,36%), transportasi (11,24%), uang pendaftaran (6,31%), evaluasi belajar (3,44%), kursus (0,93%).

Data tersebut di atas memberikan informasi bahwa di masa lalu besarnya dana yang dihabiskan oleh keluarga atau siswa untuk membiayai kegiatan yang tidak terkait langsung dengan pendidikan atau pembelajaran di sekolah, apalagi saat sekarang ini dimana siswa hidup dalam budaya metropolis, dilengkapi dengan ponsel dan harta benda lainnya yang biasa digunakan untuk sekedar menjaga prestise, status dan gengsi yang terkadang jumlah rupiahnya jauh lebih besar dari pengeluaran biaya langsung (direct cost) untuk pendidikan dan pembelajaran yang dikelola sekolah. Tapi anehnya mengapa pihak keluarga atau masyarakat hampir tidak pernah mempermasalahkan dan mempertanyakannya, dan sangat berbeda ketika sedikit saja sekolah meminta bantuan untuk penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran, pihak orang tua, keluarga, dan masyarakat spontan mempermasalahkannya.

Sekarang di era otonomi daerah dan otonomi pendidikan persoalan pendanaan (pembiayaan) pendidikan telah mengalami perubahan yang mendasar, misalnya tanggung jawab dan sumber biaya pendidikan ditanggung secara bersama-sama oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan dan keberlanjutan. Pengelolaan biaya pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik. Dan pengalokasian biaya pendidikan tidak semata-mata berdasarkan alokasi input (pemerataan) yang biasa dihitung atau ditentukan berdasarkan jumlah siswa, melainkan juga berdasarkan prinsip kompetisi.

Ternyata paradigma baru pembiayaan pendidikan belum dipahami oleh sebagian anggota masyarakat, dalam persoalan pembiayaan pendidikan ini mereka masih berfikir, bersikap, dan bertindak dalam paradigma lama, yakni pendidikan yang gratisan. Cara berfikir yang demikian itu sebagai akibat dari lemahnya implementasi kebijakan oleh pemerintah (eksekutif) dan legislatif.

sumber : Pontianak Post - Aswandi

Mendiknas Imbau Buat Perda Pembiayaan Pendidikan

28 Januari 2009 No Comment

Mendiknas Prof Bambang Sudibyo meminta daerah membuat perda khusus soal pembiayaan pendidikan. Pembuatan perda itu bisa menjadi acuan pungutan yang dilakukan sekolah-sekolah. Dengan begitu, tidak ada ketakutan dan kebimbangan pihak sekolah ketika ingin memanfaatkan dana partisipasi masyarakat. Terutama kalangan pengelola SD dan SMP yang biaya operasionalnya harus gratis.

“Dana BOS tidak menutup semuanya. Hanya sebagian operasional. Sekolah masih terbuka untuk memanfaatkan dana partisipasi masyarakat. Tugas daerah membuat perda atau payung hukumnya,” jelas Bambang di sela-sela kunjungan ke lahan pembangunan Politeknik Kota Malang (Poltekom) di kawasan Tlogowaru Kota Malang, kemarin.

Menurut Bambang, pemerintah daerah wajib menutup kekurangan biaya operasional sekolah penyelenggara pendidikan dasar (SD dan SMP). Itu karena daerah juga terbebani untuk menyukseskan pendidikan dasar sembilan tahun. Teknis bantuan dari daerah untuk operasional sekolah, diatur perda atau peraturan lainnya.

Guru besar dari UGM ini menegaskan, tidak semua kebutuhan sekolah itu gratis. Biaya individu siswa, misalnya makan minum, sepatu ditanggung siswa. Termasuk poin-poin yang tidak diatur dalam pedoman BOS (bantuan operasional sekolah), boleh dipenuhi dari pungutan kepada orang tua siswa. “Memungut tetap bisa. Untuk menyesuaikan dengan kondisi setempat, bisa diatur perda,” kata Bambang.

Mengapa perda? Bambang mengatakan daerah yang tahu potensinya masing-masing. Dengan perda, maka daerah bisa menyesuaikan kebutuhan dananya. Selain itu, bisa mengontrol penggunaan dana non operasional yang ada di sekolah.

Kadiknas Jatim Rasiyo mengatakan, masing-masing daerah tentunya punya perda yang berbeda. Yang prinsip adalah perda itu tetap menjamin bahwa akses pendidikan dasar terbuka bagi siapa saja. Kaya maupun miskin. Untuk anggopta masyarakat yang ekonominya lemah, maka tugas negara untuk memenuhi biayanya. “Prinsipnya sekolah tertib dalam menggunakan keuangannya,” kata Rasiyo.

Sementara itu, Kadiknas Kota Malang Shofwan mengatakan akan mengkaji kebijakan itu. Pada prinisipnya, masyarakat Kota Malang bisa dilibatkan untuk membangun pendidikan. Tentunya dengan aturan yang jelas. “Akan kita kaji,” katanya.

sumber : radarmalang - lia

http://malangraya.web.id/2009/01/28/mendiknas-imbau-buat-perda-pembiayaan-pendidikan/


4.17.2009

Wapres: Anggaran Pendidikan 2009 Rp 100 Triliun

Rabu, 2 Juli 2008 | 12:54 WIB

Laporan wartawan Kompas Suhartono

JAKARTA, RABU - Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla mengatakan, alokasi anggaran pendidikan pada tahun 2009 bisa mencapai Rp 70 triliun hingga Rp 100 triliun, termasuk gaji guru. Besaran itu tercapai apabila volume APBN mencapai Rp 1.000 triliun.

Meski demikian, persentase anggaran pendidikan belum bisa mencapai 20 persen dari total penerimaan akibat penerimaan negara belum maksimal dan kebutuhan pembayaran utang juga masih sangat besar. "Itu pasti bisa dicapai (Rp 70 triliun hingga Rp 100 triliun) kalau pendapatan negara besar. Pendapatan besar kalau ekonomi tumbuh. Pelan-pelan kita menaikkan anggaran pendidikan 20 persen. Sekarang memang belum tercapai 20 persen, namun nominalnya sudah tinggi sekali," ujar Wapres Kalla saat menerima 500 guru alumni program pelatihan guru kerja sama PT Telkom dan Harian Republika di Istana Wapres, Jakarta, Rabu (2/7) siang.

Hadir dalam acara itu Pimpinan Redaksi Harian Republika Ichwanul Khilam dan Direktur Utama PT Telkom Rinaldi Firmansyah serta staf Wapres Kalla. Menurut Wapres, alokasi anggaran pendidikan pada tahun 2004 baru mencapai Rp 20 triliun. "Empat tahun kemudian, tahun 2008 ini anggarannya meningkat dua kali lipat atau menjadi Rp 48 triliun. Tetapi, memang, persentase anggaran pendidikan belum mencapai 20 persen karena naik terus anggaran lainnya," tambah Wapres.

Wapres menambahkan, anggaran pendidikan bisa meningkat dengan adanya pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi bisa meningkatkan pendidikan dan kesejahteraan guru serta murid, sehingga pengetahuan dan teknologi akan berkembang juga.

Lebih jauh Wapres mengatakan, dengan tingkat pendidikan dan pengetahun serta teknologi yang lebih baik, maka Indonesia tidak cuma bisa mengirim jutaan TKI, tetapi juga mengirim tenaga ekspatriat ke luar negeri. "Sekarang ini kemampuan kita hanya bisa mengirim jutaan TKI, padahal negara lain malah mengirimkan 10.000 saja tenaga ekspatriatnya ke Indonesia, jumlah devisa yang diterimanya sama dengan devisa yang kita terima jika mengirim TKI. Kan, lebih baik kita mengirim 10.000 tenaga ahli kita," kata Wapres.

Oleh sebab itu, dikatakan Wapres Kalla, para guru harus bisa menghasilkan anak didik yang bisa menjadi tenaga ahli.

sumber : kompas - hari

Pendidikan Gratis

Dari sekian banyak tema yang diusung dalam kampanye politik calon kepala daerah, agaknya isu pendidikan gratis menjadi salah satu tema menarik dan menjadi 'produk unggulan' yang laris manis dalam arena pertarungan menuju kursi kekuasaan. Tema 'gratis' itu pun dibuat lebih apik dan khusus, yaitu pendidikan gratis mulai dari pendidikan dasar sampai menengah. Tema ini pula yang dipercaya memiliki kontribusi signifikan terhadap tingkat keterpilihan kandidat.Dalam jargon kampanye, penggunaan isu tersebut bukanlah sesuatu yang salah. Tema tersebut adalah hal yang sah-sah saja. Bahkan, bagi pihak yang menang, jika nantinya janji-janji dalam kampanye tersebut bisa diwujudkan, itu bermakna sebagai konsistensi sikap dan keberpihakan terhadap rakyat banyak. Dan, berarti juga program itu memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi rakyat miskin sekalipun untuk mengenyam dunia pendidikan secara 'gratis'.Akan tetapi, penggunaan tema gratis tersebut bukanlah tanpa perdebatan. Apalagi, jika persoalan tersebut sudah masuk wilayah politik. Definisinya menjadi bias dan kabur, serta terkesan hiperbolistik.Dalam ranah formulasi anggaran, guna memenuhi hajat dan janji selama kampanye, mekanisme penyusunan alokasi dana untuk sektor pendidikan pun terkesan harus mengorbankan sektor lainnya. Ketika alokasi sektor pendidikan diperbesar, pengambil kebijakan sering kali mengambil jalan pintas dengan cara mengurangi anggaran sektor publik lainnya, tanpa mempertimbangkan konsekuensi logis dari pengurangan anggaran sektor tertentu. Pengambil kebijakan sering kali tidak memiliki cara pandang yang holistik-integral.Bagi pengusung isu pendidikan gratis, argumentasi yang senantiasa dikedepankan adalah siswa tidak lagi dibebankan dengan bermacam-macam biaya mulai dari uang pangkal, uang sekolah, uang komite, dan buku penunjang utama. Sementara itu, untuk biaya-biaya lain, tidak ditanggung oleh pemda, misalnya, biaya transportasi, pakaian seragam, dan biaya-biaya lain (penambahan materi, darmawisata, dan sebagainya). Dengan kata lain, komponen biaya untuk memenuhi kebijakan 'pendidikan gratis' adalah berupa subsidi. Subsidi ini pun masih disertai sejumlah persyaratan, yaitu jika besaran dana bantuan yang diberikan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi lebih kecil dari biaya operasional...

sumber : republika - Mustafa Kamal

Soal Anggaran Pendidikan, Masyarakat Dapat Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 25 Januari 2008 | 21:19 WIB

JAKARTA, JUMAT- Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan Wayan Koster mengatakan, para guru dan unsur masyarakat yang tidak puas dengan kondisi anggaran pendidikan dapat juga menempuh jalur hukum.

Mereka dapat menggugat Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah melalui Mahkamah Agung. Dia mencontohkan gugatan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap APBN melalui Mahkamah Konstitusi yakni perundangan APBN 2006 dan APBN 2007 yang digugat oleh Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (IPSI) dan PGRI Pusat.

Wayan juga memberikan apresiasi kepada para guru, mahasiswa, dan unsur masyarakat lainnya yang mempunyai kepedulian terhadap pendidikan. Khususnya, kepedulian terhadap menurunnya anggaran pendidikan yang dialokasikan dalam APBD seperti di Kabupaten Merangin, Jambi.

Secara terpisah, Wakil Koordinator Education Forum Yanti Sriyulianti mengungkapkan, Jumat (25/1), protes para guru tersebut seharusnya membangkitkan kesadaran pemerintah dan wakil rakyat di parlemen tentang betapa pentingnya arti pendidikan bagi masyarakat.

Menurut Yanti, tidak meningkatkannya anggaran pendidikan secara signifikan, apalagi malah menurun, mencerminkan ketidakadilan.

sumber : kompas - ine

Anggaran Pendidikan Tersedot ke Birokrasi

Jumat, 5 September 2008 | 16:45 WIB

JAKARTA, JUMAT - Peningkatan anggaran pendidikan nasional yang mencapai 20 persen dari APBN pada 2009 jangan tersedot untuk birokrasi. Karena itu, penggunaan anggaran yang mencapai sekitar Rp 224 triliun harus diawasi masyarakat agar program-program pendidikan yang dibuat pemerintah berpihak kepada rakyat kecil, bukan pada birokrasi.

"PGRI bersedia dengan komponen bangsa lainnya melakukan pengawasan eksternal pemanfaatan anggaran pendidikan supaya tidak bocor dan mubazir. Mekanisme pengawasan ini kami serahkan kepada pemerintah untuk mengaturnya," kata Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistiyo usai pertemuan dengan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid di Jakarta, Jumat (5/9).

PGRI, kata Sulistiyo, meminta pemerintah untuk memfokuskan anggaran pendidikan untuk perbaikan sekolah rusak, pengadaan buku bermutu, penyediaan sarana pendidikan, sekolah gratis untuk pendidikan dasar serta peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan guru.

Hidayat Nur Wahid mengatakan pemerintah harus punya komitmen kuat untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan, termasuk yang berkaitan dengan pendidikan. "Kesejahteraan negara ini bisa terwujud jika manusia Indonesia unggul. Ini butuh pendidikan yang berkualitas," kata Hidayat.

Unifah Rosyidi, Wakil Ketua PB PGRI, mengingatkan agar pembenahan kualitas dunia pendidikan juga dilakukan dengan menempatkan birokrat yang berpengalaman dan berkomitmen di dunia pendidikan. "Yang terjadi, pengangkatan kepada dinas pendidikan lebih pada mendukung bupati/wali kota, bukan pada keahliannya dalam pendidikan," jelas Unifah.

Sulistiyo mendesak supaya pemerintah serius untuk mengimplementasikan Undang-undang Guru dan Dosen yang sampai saat ini masih menimbulkan banyak persoalan di lapangan. Program sertifikasi diharapkan bisa adil dan fokus untuk pengembangan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan di Tanah Air. Karena itu, Peraturan Pemerintah soal Guru dan Dosen diminta segera disahkan Presiden.

sumber = kompas - ELN

Pendidikan Dasar Gratis Butuh Dana Rp 157 Triliun

Kamis, 21 Agustus 2008 | 20:06 WIB

JAKARTA, KAMIS - Pendidikan dasar gratis bermutu yang menjadi prioritas utama program pemerintah harus terpenuhi dengan adanya kebijakan menaikkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2009. Pembiayaan pendidikan dasar yang memenuhi standar nasional tanpa memungut biaya kepada masyarakat itu dihitung membutuhkan dana sekitar Rp 157 Triliun.

"Pendidikan dasar gratis seharusnya tidak lagi jadi keluhan masyarakat. Dengan anggaran pendidikan nanti yang mencapai Rp 224 Triliun, pendidikan di tingkat SD dan SMP tanpa pungutan lagi. Pemerintah berkewajiban menyediakan layanan pendidikan dasar sembilan tahun di mana warga usia wajib belajar tidak membayar atau tidak dipungut biaya oleh penyelenggara/sekolah," kata Abbas Ghozali, Ketua Tim Ahli Standar Biaya Pendidikan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dalam diskusi bertajuk Memilih Prioritas Memenuhi Hak Rakyat Memperoleh Pendidikan Bermutu yang diadakan Institute for Education Reform (IER) Universitas Paramadina di Jakarta, Kamis (21/8).

Dari perhitungan Abbas yang juga pengajar di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini, pendidikan dasar gratis di tingkat SD dan SMP membutuhkan biaya Rp 157,22 Triliun. Penghitungan biaya tersebut sudah mencakup biaya operasional dan investasi pendidik dan tenaga kependidikan, biaya operasional dan investasi sarana dan prasarana, serta biaya operasional bahan habis pakai dan alat aus pakai.

Abbas mengatakan anggaran pendidikan dasar itu setidaknya bisa memenuhi layanan pendidikan dasar yang hampir mencapai standar nasional pendidikan yang ditetapkan BSNP. Pada tahun 2008, perkiraan dana pendidikan dasar berkisar Rp 137,3 Triliun. Sisa dana anggaran pendidikan dipakai untuk meningkatkan layanan pendidikan menengah, tinggi, dan nonformal.

Utomo Dananjaya, Direktur IER Universitas Paramadina, mengatakan jika pemerintah punya pilihan strategi pendidikan yang baik, peningkatan anggaran 20 persen itu akan efektif dan harapan perbaikan pendidikan nasional bisa terwujud.

"APBN itu kan uangnya juga dari pajak masyarakat. Kenaikan anggaran pendidikan yang pertama kali mencapai 20 persen itu jangan dilihat sebagai kebaikan pemerintah karena memang seharusnya dikembalikan lagi dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat yang baik. Departemen Pendidikan harus mendasarkan penggunaan dana itu pada penelitian yang kuat, bukan berdasarkan kepentingan politis," kata Utomo.

sumber : kompas - ELN

3.11.2009

Mendiknas: Munafik, Media Massa Tak Dukung UU BHP

Senin, 16 Februari 2009 | 09:34 WIB

Laporan wartawan Kompas Ester Lince Napitupulu

JAKARTA, SENIN — Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo mengatakan, dengan diberlakukannya Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP), yayasan dan lembaga pendidikan harus transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan. Laporan soal pembiayaan pendidikan yang sudah diaudit profesional itu mesti diumumkan secara terbuka melalui media massa.

"UU BHP ini membawa berkah buat media massa nasional. Sebab, laporan keuangan BHP harus diumumkan kepada publik lewat media massa. Makanya, munafik jika media massa nasional yang menolak UU BHP. Perguruan tinggi swasta jangan pasang pengumuman audit keuangan di media massa yang tolak UU BHP," ujar Bambang yang tampil sebagai pembicara kunci dalam seminar nasional yang digelar Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta di Jakarta, Senin (16/2).

Bambang mengatakan, bagi yayasan diberikan waktu enam tahun untuk menyesuaikan diri dengan tata kelola dan pendanaan BHP Penyelenggara (BHPP). Pemilik yayasan masih bisa dominan, tetapi tetap harus bisa mewadahi berbagai representasi banyak pihak. "Perlu perubahan dalam anggaran dasar dari yayasan yang ada. Sifat dari BHPP ini harus nirlaba," kata Bambang.

Berlakukan Sistem Subsidi Silang di Sekolah

Minggu, 20 Juli 2008 | 18:55 WIB

BANDUNG, MINGGU - Sekolah harus bisa memberi akses bagi masyarakat tidak mampu. Di lain pihak, tetap tidak mengabaikan kualitasnya. Ini bisa ditempuh salah satunya melalui kebijakan subsidi silang pendanaan pendidikan.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pendidikan Jawa Barat Uu Rukmana, Minggu (20/7). Menurutnya, konsep subsidi silang jauh lebih realistis dan ideal dibandingkan ide sekolah gratis yang kini banyak digembor-gemborkan. Konsep subsidi silang menyatukan keunggulan keterbukaan akses siswa miskin tanpa meninggalkan kualitas.

"Ini semua tergantung dari peranan komite sekolah. Mereka lah yang merancang. Bagi siswa-siswa miskin, jika itu disepakati, kan bisa saja mereka dibebaskan dari biaya," ujarnya. Sebagai gantinya, mereka yang mampu itu sepantasnya membayar lebih. Peran komite sekolah, sangatlah vital dalam mewujudkan konsep ini.

Menurut Uu, pembiayaan pendidikan seringkali tidak efektif. Baik dalam tataran pelaksanaan di sekolah maupun yang dianggarkan pemerintah daerah. "Anggaran jangan banyak diarahkan pada proyek-proyek. Ini hanya akan mengundang korupsi. Sebaliknya, seharusnya lebih kongkret, mengena ke masyarakat (pendidikan) langsung," tuturnya.

Terkait persoalan pembiayaan pendidikan ini, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar Dadang Dally mengingatkan sekolah agar tidak memungut biaya dalam bentuk apa pun selama proses penerimaan siswa baru. Tujuannya, agar sejak awal, masyarakat punya akses pendidikan ke sekolah mana pun. Tidak terkendala biaya. Permasalahan soal biaya pendidikan di sekolah ini menjadi agenda utama di dalam pertemuan Disdik Jabar dengan ketua komite kerja kepala sekolah se-Jabar, beberapa hari lalu.

Penetapan besarnya dana sumbangan pendidikan (DSP) itu harus didasarkan atas kesepakatan bersama pengelola dengan orang tua siswa yang diwakili komite sekolah. Besarnya sumbangan diukur dari kemampuan masyarakat. Dan, tidak boleh ada unsur paksaan, ucapnya dalam siaran persnya. Dana yang masuk ke sekolah pun wajib untuk dikelola secara transparan.

Mekanisme pasar bebas

Pelaksana Tugas Wali Kota Kota Bandung Edi Siswadi menuturkan, mekanisme dana bantuan ke sekolah dari pemda ke depannya menggunakan prinsip pramida terbalik. "Ke depan, dana bantuan itu hanya akan diberikan ke sekolah-sekolah yang tidak mampu saja. Sebaliknya, sekolah-sekolah favorit tidak ada (bantuan). Menggunakan mekanisme pasar bebas saja. Sehingga, pemerintah bisa lebih fokus," ucapnya.

Dana bantuan itu bernama UYHD (uang yang harus dipertanggungjawabkan). Besaran dana ini di tiap-tiap sekolah rata-rata Rp 150 juta. Sekolah favorit mendapat porsi terkecil, yaitu Rp 90 juta. Ini terjadi karena sekolah favorit dinilai mampu mendanai kebutuhannya sendiri, karena tingginya minat masyarakat.

Anggaran Pendidikan Pemkot Surabaya Lebih Besar Daripada Jatim

Kamis, 25 September 2008 | 16:26 WIB

SURABAYA, KAMIS - Pemerintah Kota Surabaya mengusulkan anggaran pendidikan dengan nilai lebih besar daripada Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada RAPBD 2009. Surabaya mengusulkan Rp 680,1 miliar, Sementara Jawa Timur hanya Rp 600 miliar.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, usulan itu menyesuaikan dengan amanat 20 persen anggaran belanja untuk anggaran pendidikan. Di Surabaya, pemenuhan itu diterjemahkan menjadi angka tersebut. "Kami menghitung total belanja di luar gaji. Jadi ini murni untuk pembiayaan pendidikan," ujarnya di Surabaya, Kamis (25/9).

Pada RAPBD Surabaya 2009, total belanja di luar gaji dan belanja rutin adalah Rp 3,5 triliun. Dengan demikian, 20 persen dari angka itu adalah Rp 680,1 miliar. "Anggaran pendidikan bukan berarti dana yang dikelola Dinas Pendidikan. Anggaran pendidikan akan disebar di beberapa satuan perangkat dinas sesuai kewenangan masing-masing," ujarnya.

Dinas Pendidikan hanya akan langsung mengelola dana RP 244,2 miliar. Dana itu murni untuk belanja pendidikan seperti peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan guru, peningkatan mutu dan layanan pendidikan. Sementara belanja-belanja perangkat dan perbaikan fasilitas sekolah diserahkan ke instansi lain. "Dinas Pendidikan biar fokus untuk urusan pendidikan murni saja," ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Timur Rasiyo mengungkapkan, pihaknya mengusulkan anggaran pendidikan Rp 600 miliar. Itu hanya dana yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Timur. "Sekarang sedang dibahas di Bappeprov (Badan Perencanaan Pembangunan Provinsi). Saya kurang tahu bagaimana nanti hasilnya. Bisa jadi sesuai usulan, bisa jadi berbeda," ujarnya.

Besar usulan itu dianggap sudah memenuhi alokasi 20 persen dari APBD. Seperti Pemkot Surabaya, Pemprov Jatim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menghitung alokasi 20 persen dari APBD yang sudah tidak belanja rutin dan gaji pegawai. "Jadi hanya dihitung untuk belanja langsung saja. Usulan Rp 600 miliar itu juga murni untuk belanja pendidikan. Tidak termasuk gaji pegawai," ujarnya.

Pendidikan Gratis Dikaji DPR

Kamis, 17 April 2008 | 12:25 WIB

JAKARTA, KAMIS - Pendidikan gratis atau tanpa dibiaya, terutama di tingkat pendidikan dasar sedang dikaji Komisi X DPR. Namun, pembahasan ini masih terkendala penetapan besarnya ideal cost biaya pendidikan setiap siswa per tahun.

"Pendidikan gratis masih dibahas. Tapi masih belum sepakat soal besarnya biaya pendidikan ideal per siswa setiap tahun. Namun,kebijakan pendidikan gratis ini harus mulai serius dibahas," kata Cyprianus Aoer, anggota Komisi X DPR di Jakarta, Kamis (17/4).

Menurut Cyprianus, soal penganggaran pendidikan ini masih terkendala dengan belum adanya komitmen untuk bisa memenuhi sekurang-kurangnya 20 persen pendidikan dari APBN. Akibatnya, banyak program pendidikan yang kurang maksimal dan masih membebani masyarakat.

Kepala Dinas Pendidikan Menengah Dan Tinggi DKI Jakarta Margani M Mustar, mengatakan, pemerintah provinsi DKI Jakarta terus memprioritaskan pendidikan. APBD sudah mengalokasikan 20 persen untuk pendidikan.Namun, Margani mengakui jikka beban biaya pendidikan yang masih ditanggung masyarakat di DKI Jakarta masih cukup besar, berkisar 30-35 persen. "Tapi peran serta masyarakat dalam pembiayaan pendidikan ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus melalui prosedur persetujuan komite sekolah," kata Margani. (ELN)

Pembiayaan Pendidikan Perlu Diatur Lebih Tegas

Rabu, 5 Maret 2008 | 20:39 WIB

JAKARTA, RABU - Pembiayaan pendidikan masih harus diatur lebih tegas lagi. Terutama dengan adanya istilah pendidikan gratis yang kian mencuat, terutama dalam kampanye-kampanye pemilihan pejabat.

Hal ini terungkap dalam diskusi publik bertajuk Membedah Persfektif Pembiayaan Pendidikan, Rabu (5/3). Salah satu pembicara, pengamat pendidikan sekaligus Sekretaris Jenderal Dewan Pendidikan DKI Jakarta, Agus Suradika mengungkapkan, terdapat kesenjangan yang lebar terhadap pemaknaan "pendidikan gratis." Masyarakat mempersepsi pendidikan gratis sebagai gratis untuk semua keperluan pendidikan mulai dari SPP, buku, tas, pakaian, bahkan ongkos ke sekolah.

Pemerintah sendiri tidak mendefinisikan dengan jelas makna dari pendidikan gratis. Pemerintah pusat mengimplementasikannya dalam bentuk BOS atau Bantuan Operasional Sekolah. Sedangkan, pemerintah daerah seperti di DKI Jakarta melaksanakannya dalam bentuk BOP atau Biaya Operasional Pendidikan. Pendidikan gratis di DKI Jakarta diterjemahkan sebagai BOS ditambah BOP, tanpa dirinci biaya dan bantuan itu untuk pembiayaan apa saja.

Agus Suradika mengatakan, sebetulnya jika pemerintah mewajibkan warga negara untuk belajar melalui program wajib belajar pendidikan dasar, berarti pendidikan merupakan barang publik. Dengan diposisikan sebagai barang publik, pemerintah berwenang untuk mengatur. Namun, agar memiliki kekuatan memaksa, pemerintah sudah seharusnya menanggung bagian terbesar dari dana pendidikan.