4.17.2009

Soal Anggaran Pendidikan, Masyarakat Dapat Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 25 Januari 2008 | 21:19 WIB

JAKARTA, JUMAT- Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan Wayan Koster mengatakan, para guru dan unsur masyarakat yang tidak puas dengan kondisi anggaran pendidikan dapat juga menempuh jalur hukum.

Mereka dapat menggugat Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah melalui Mahkamah Agung. Dia mencontohkan gugatan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap APBN melalui Mahkamah Konstitusi yakni perundangan APBN 2006 dan APBN 2007 yang digugat oleh Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (IPSI) dan PGRI Pusat.

Wayan juga memberikan apresiasi kepada para guru, mahasiswa, dan unsur masyarakat lainnya yang mempunyai kepedulian terhadap pendidikan. Khususnya, kepedulian terhadap menurunnya anggaran pendidikan yang dialokasikan dalam APBD seperti di Kabupaten Merangin, Jambi.

Secara terpisah, Wakil Koordinator Education Forum Yanti Sriyulianti mengungkapkan, Jumat (25/1), protes para guru tersebut seharusnya membangkitkan kesadaran pemerintah dan wakil rakyat di parlemen tentang betapa pentingnya arti pendidikan bagi masyarakat.

Menurut Yanti, tidak meningkatkannya anggaran pendidikan secara signifikan, apalagi malah menurun, mencerminkan ketidakadilan.

sumber : kompas - ine

Tidak ada komentar:

Posting Komentar