4.15.2009

Mendiknas Temukan Pelanggaran pada Pelaksanaan UN SMP

JAKARTA--MI: Mendiknas Bambang Sudibyo menemukan pelanggaran pada pelaksanaan ujian nasional (UN) hari pertama untuk tingkat SMP yang dilakukan seorang guru mata pelajaran Bahasa Indonesia dari sebuah SMP Islam karena dirinya bertindak sebagai pengawas UN untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia.

"Ibu guru (mata pelajaran-red) apa," tanya Mendiknas yang tiba-tiba menyapa Sri Suharyati, guru bahasa Indonesia itu dalam inspeksi mendadak ke sejumlah SMP antara lain SMP Islam Yayasan Maarif dan SMP Negeri 278 Rawa Bokor Jakarta Barat, Senin (5/5).

Ibu guru tersebut kemudian menjawab bahwa dirinya guru mata pelajaran Bahasa Indonesia dan secara psontan Mendiknas langsung menyatakan bahwa hal tersebut adalah pelanggaran. "Ini pelanggaran. Tolong catat ya wartawan. Ibu sedang apa disini, ibu tahu kalau sekarang ini sedang ujian Bahasa Indonesia," tegasnya.

Mendiknas Bambang Sudibyo mengatakan, tata cara pelaksanaan pengawasan UN sudah ada standarnya dan sudah berlaku beberapa tahun lalu bahwa guru yang menjadi pengawas tidak dibenarkan berasal dari guru mata pelajaran yang sedang diujikan.

"Coba mana kepala Subdin, tolong catat ini pelanggaran. Laporkan kepada walikota dan gubernur ya, ini pelanggaran," tambah Bambang Sudibyo.

Namun demikian, Sri Suharyati pun berkilah kalau dirinya tidak mengawas, tetapi keberadaannya disitu karena menjadi panitia dan itu dibenarkan oleh rekannya M. Arsim dan Ketua Yayasan Pendidikan Maarif tersebut.

"Saya tidak mengawas, tetapi jadi panitia. Kecuali pengawas mungkin pelanggaran ," kata Sri.

Mendiknas selanjutnya meminta guru dan Ketua Yayasan Pendidikan Maarif untuk memulangkan ibu guru Sri. Sebab, itu sudah pelanggaran dan telah mencemarkan nama sekolah, lembaga dan mencederai pelaksanaan ujian nasional.

Selain menegur M. Arsim yang menjadi ketua pelaksana UN di sekolah tersebut, Mendiknas juga menegur tim pengawas independen (TPI) yakni mahasiswa mahasiswa Universitas Tarumanegara. Ironisnya, mahasiswa PTS di

Jakarta Barat tersebut pun tidak tahu peraturan tersebut.

"UN ini ujian kejujuran, latihan kejujuran. Jadi, kalau pun ibu tadi tidak mengawas, tapi sudah menunjukkan ketidakjujurannya. Sudah tahu ujian Bahasa Indonesia, dia kan guru Bahasa Indonesia, maka itu pelanggaran berat pada pelaksanaan UN. Jadi, pelanggaran ini perlu diproses, biarkan nanti kita serahkan kepada Badan Standar Nasional Pendidikan, katanya.

Ia mengatakan, pemerintah tidak segan-segan akan mempidanakan oknum-oknum yang membocorkan soal ujian nasional (UN) maupun yang memberikan laporan palsu tentang adanya kebocoran soal UN.

Karena itu, peserta UN diimbau untuk tidak terpengaruh dengan naskah ujian maupun lembar jawaban yang beredar sebelum atau menjelang

pelaksanaan UN. "Saya serius untuk menindaklanjuti laporan-laporan kebocoran soal UN. Siapa yang membocorkan soal UN, saya pidanakan karena itu merupakan perbuatan pidana. Kalau ada yang memberikan laporan bohong tentang adanya soal UN yang bocor," tegasnya.

UN utama SMP/MTs/SMPLB diikuti sebanyak 3.567.472 siswa yang dimulai tanggal 5 Mei hingga 8 Mei 2008 dan UN susulan pada 12, 13, 14, dan 15 Mei 2008.

sumber : media indonesia - Ismar Patrizky

Tidak ada komentar:

Posting Komentar