4.17.2009

Setiap Tahun Yogya Kekurangan 250 Guru PNS

YOGYAKARTA -- Sejak tahun 2007 lalu Pemkot Yogyakarta tidak menerima jatah pengangkatan guru pegawai negeri sipil (PNS) dari pemerintah pusat. Padahal setiap tahun di Yogyakarta terdapat sedikitnya 250 guru PNS yang pensiun. Akibatnya, sekolah terutama sekolah negeri di Yogyakarta kekurangan guru PNS sekitar 250 setiap tahunnya.

Demikian dikatakan Sekretaris KOmisi I DPRD KOta Yogyakarta, Justina Paula Suyatni kepada wartawan dalam pemaparan hasil audiensi pimpinan dewan dan KOmisi I DPRD Kota Yogyakarta dengan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (Men-PAN) dan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) di kantor dewan, Selasa (3/3).

Diakuinya, kondisi tersebut cukup berat bagi sekolah negeri karena tuntutan peningkatan kualitas pendidikan harus diimbangi dengan jumlah tenaga pendidik. Karenanya, pada audiensi dengan Men-PAN dan Depdiknas Komisi I DPRD KOta Yogyakarta juga menyampaikan permasalahan tersebut.

''Kementrian PAN meminta Pemkot Yogyakarta melalui instansi terkait untuk mendata berapa kekurangan guru PNS. Selanjutnya dikirim ke pemeirntah pusat untuk dimasukkan dalam formasi kebutuhan tahun 2009,'' tandas Ketua Komisi I DPRD KOta Yogyakarta, Iriantoko Cahyodumadi.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, jumlah guru PNS di Yogyakarta sebanyak 4.447 guru. Dimana lanjutnya, 1.373 guru PNS bertugas di sekolah swasta.

Selain tentang kekurangan guru, KOmisi I DPRD KOta Yogyakarta dan pimpinan dewan juga mempertanyakan status guru PNS yang ada di sekolah swasta. Pasalnya, kebijakan Men-PAN yang baru tentang penempatan guru PNS harus di sekolah negeri. Akibatnya ada beberapa guru honorer swasta yang setelah diangkat PNS ditarik ke sekolah negeri. ''Ini menimbulkan kecemasan skeolah swasta karena sekolah swasta juga kehilangan guru,'' terang Iriantoko.

Terkait itupun pihaknya telah menerima aduan sekolah swasta. ''Berdasarkan audiensi dengan Depdiknas dan Kementrian PAN, pada dasarnya Kementrian PAN tidak akan mempersoalkan keberadaan guru PNS di swasta. Bahkan Kementrian PAN kemarin hanya meminta data kekurangan guru di sekolah negeri dan jumlah guru PNS yang pensiun di sekolah negeri bukan swasta,'' tegasnya.

Menurut anggota KOmisi I DPRD KOta Yogyakarta, Bagus Sumbardja, jaminan Kementrian PAN terkait status guru PNS di sekolah swasta itupun tertuang dalam PP no 74 tahun 2006, karenanya sekolah swasta tidak perlu khawatir terhadap guru PNSyang mengajar di sekolah itu.

sumber : republika - yuli/ pur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar