4.15.2009

MPR: Pancasila Harus Masuk Kurikulum

SURABAYA--MI: Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dari unsur DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI menilai Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) harus memasukkan Pancasila dalam kurikulum pendidikan nasional.

"Posisi Pancasila itu cukup tinggi, karena ada di dalam Pembukaan UUD 1945 yang tak dapat diubah, tapi Pancasila tetap harus ada dalam dunia pendidikan," kata anggota MPR/DPD RI, KH Mudjib Imron, di Surabaya, Rabu (28/1).

Ia mengemukakan hal itu setelah berbicara dalam 'Sosialisasi Putusan MPR RI' di hadapan sivitas akademika Universitas Airlangga (Unair) Surabaya bersama rekannya, anggota MPR RI dari unsur FPDIP DPR RI, Hj Tumbu Saraswati SH.

Menurut ulama asal Pasuruan, Jawa Timur itu, Pancasila memang sempat menghilang dari Tap MPR, sehingga masyarakat mempertanyakan keberadaan Pancasila, apalagi orang yang melakukan penataran Pancasila justru banyak yang korupsi. "Hal itu membuat Pancasila tidak banyak dibicarakan lagi, padahal posisi Pancasila di dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 justru lebih tinggi, karena Pembukaan UUD 1945 tidak boleh diubah, sedangkan Tap atau UU akan dapat diubah sewaktu-waktu," katanya.

Namun, kata salah seorang pengurus NU Jatim itu, Pancasila sebagai filosofi atau pedoman perilaku bangsa Indonesia tetap penting untuk diajarkan dalam dunia pendidikan, karena itu Mendiknas harus memasukkan Pancasila dalam kurikulum. "Paling tidak, Pancasila itu harus masuk dalam salah satu materi ajar PPKN, tapi akan lebih bila ada dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan tinggi," katanya.

Selain itu, katanya, para guru dan dosen juga dapat memasukkan nilai-nilai Pancasila dalam pelajaran non-agama. "Guru atau dosen fisika dapat memasukkan nilai-nilai agama atau Pancasila saat mengajar fisika," katanya.

Senada dengan itu, anggota MPR RI dari unsur FPDIP DPR RI Hj Tumbu Saraswati SH mengatakan amandemen UUD 1945 sebenarnya masih mengalami satu kali perubahan, tapi perubahan itu dilakukan dalam empat tahap. "Karena itu, amandemen UUD 1945 hanya melakukan sedikit perubahan dari 16 bab menjadi 20 bab dan dari 32 pasal menjadi 73 pasal. Proses perubahannya mungkin relatif kacau, tapi prosesnya dilakukan dengan sangat demokratis," katanya.

Ia menambahkan hal-hal baru dalam amandemen UUD 1945 antara lain adanya 10 ayat dalam pasal 28 tentang HAM (Hak Asasi Manusia), adanya lima ayat dalam pasal 31 tentang pendidikan, bahkan ayat pertama tentang pengajaran diubah menjadi pendidikan, dan pasal yang memisahkan Polri dari TNI.

"Yang cukup penting adalah pengembangan iptek yang tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama, sehingga kita tetap bercita-cita tentang pendidikan yang mengubah perilaku bangsa Indonesia dengan tetap dilandasi agama," katanya.

sumber : Media Indonesia - Anto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar