4.15.2009

Ujian Nasional dan Tiket Masuk ke PTN

Kamis, 15 Januari 2009 00:01 WIB
DUNIA pendidikan lagi-lagi memunculkan persoalan baru. Meski belum bisa dilaksanakan pada tahun ini, ada keinginan menjadikan hasil ujian nasional sebagai salah satu dasar seleksi ke tingkat pendidikan yang lebih tinggi.

Gagasan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Nasional. Pasal 68 PP itu menyebutkan nilai kelulusan ujian nasional sekolah menengah atas (SMA) dan madrasah aliah (MA) bisa menjadi salah satu dasar masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN).

Dengan demikian, PTN tidak lagi menyodorkan soal-soal yang sudah diujikan dalam ujian nasional. PTN hanya melakukan seleksi berupa tes bakat skolastik, intelegensi, bakat, minat, dan kesehatan sesuai dengan kriteria pada satuan pendidikan.

Bagi satuan pendidikan diberi waktu transisi selama tujuh tahun untuk bisa melaksanakan ketentuan seperti diatur dalam PP Nomor 19/2009 itu.

Yang pasti, akibatnya, beban materi dan psikis siswa terus bertambah. Untuk ujian nasional yang digelar pada medio April-Mei mendatang saja, para siswa harus belajar ekstra keras. Sebab, standar kelulusan dinaikkan lagi dari 5,25 menjadi 5,50. Dana yang dikucurkan pun tidak tanggung-tanggung mencapai Rp572 miliar.

Dana sebesar itu merupakan bagian dari pagu anggaran untuk sektor pendidikan yang mencapai Rp244 triliun pada tahun ini seperti diamanatkan konstitusi, yakni 20% dari APBN 2009.

Yang menjadi persoalan, apakah sebelum melaksanakan ujian nasional pemerintah sudah meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, dan akses informasi yang lengkap di seluruh Tanah Air?

Sejatinya, dengan alokasi anggaran sangat besar dalam APBN 2009, persoalan-persoalan mendasar di dunia pendidikan seperti itu sudah mulai diperbaiki dan dibenahi. Perbaikan bangunan sekolah di seluruh Indonesia haruslah menjadi prioritas utama. Sebab, bukan hal baru banyak bangunan sekolah, terutama di daerah terpencil dan daerah bencana, yang sangat tidak layak pakai sebagai wadah proses belajar-mengajar.

Karena itu, negara harus punya kemauan dan kemampuan untuk membangun dunia pendidikan yang sejajar dan setara di seluruh daerah agar ketimpangan-ketimpangan yang menganga lebar bisa diperkecil. Langkah itu penting dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi ketertinggalan satu daerah dari daerah lain. Bahkan mestinya dengan standar yang lebih tinggi lagi sehingga bangsa ini mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain.

Dalam konteks itulah, negara semestinya memiliki program dan kebijakan di sektor pendidikan yang jelas, terarah, dan berkesinambungan. Perlu pula dibangun akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara untuk sektor pendidikan agar perintah konstitusi anggaran pendidikan 20% dari APBN benar-benar tepat sasaran.

Perlu diingatkan bahwa gagasan menjadikan ujian nasional sebagai syarat masuk perguruan tinggi jangan sekadar arena uji coba. Bukan masanya lagi para siswa menjadi kelinci percobaan sebuah kebijakan. Itu kalau bangsa ini tidak mau semakin tertinggal dari bangsa-bangsa lain.

sumber : media indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar